Sabtu, 03 April 2010
Vocalis band Ungu, Pasha akhirnya divonis 10 bulan. Namun putusan itu tidak akan dijalani Pasha, karena mendapatkan masa percobaan selama 12 bulan. Terkecuali jika dalam setahun itu Pasha melakukan tindakan pidana yang lain. Bagi Pasha sendiri, putusan itu tergolong berat dan membebani jejak karirnya di dunia hiburan. Namun dia menghormati segala putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan seperti yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Label: Gosip Artis Terbaru, Hot Gosip terkini
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)