Sabtu, 03 April 2010
Joy Tobing harus menangung resiko setelah pernikahannya dengan Daniel Sinambela. Pasalnya, Joy telah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Debora Anastasia Hutabarat, karena telah melakukan pernizahan dan merebut suami orang. Debora sendiri merupakan istri sah dari Daniel. Pelaporan dilakukan oleh Debora dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Syahreni, ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (29/03) siang dengan nomor laporan TBL/1042/III/2010/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan Perzinahan. Waktu kejadiannya tercatat pada 5 Maret 2010 bertempat di GPDI, Jl. Binakarya No 2, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. “Ketika kita konfirmasi ke Catatan Sipil, kita nggak bisa memaksa mereka untuk ngasih pernyataan soal status keduanya. Maksimal hukumannya bisa kena 5 tahun,” ujar Syahreni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/03) siang. Bersama Joy, ikut juga dilaporkan Daniel Sinambela, Syahreni mengatakan jika hal itu sudah otomatis ketika sebuah kejahatan dilakukan bersama.
Label: Gosip Artis Terbaru