Rabu, 25 November 2009
Pasha terganjar 2tahun,2bulan Pencara?
Dari aksinya melakukan KDRT kepada mantan istrinya, Pasha “ungu” diberi ganjaran hukuman sekitar 2 tahun 8 bulan. Pasha didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pihak kejaksaan sebenarnya ingin menahan Pasha setelah berkasnya lengkap, namun terjadi perubahan rencana. Pasha akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah pemeriksaan yang lebih lanjut. Waaauuuuuw lama juga ya…??? Padahal pengacara Pasha memperkirakan kalau pasha tidak akan dihukum diatas 2 tahun.
Pasha terganjar 2tahun,2bulan Pencara?
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)